Kamis, 22 Januari 2009

Lowongan menjadi Konsultan Pengembangan dan Pengadopsian Standard Pelayanan Minimal (SPM)

Lowongan menjadi Konsultan Pengembangan dan Pengadopsian Standard Pelayanan Minimal (SPM)
Untuk Penanganan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender (KBG)Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan (KNPP) bekerjasama dengan UNFPA akan mengembangkan Standard Pelayanan Minimal (SPM) untuk Penanganan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender (KBG).
SPM diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam penyedia layanan bagi perempuan dan anak korban KBG baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun non pemerintah.Dalam rangka membantu pengembangan dan pengadopsian SPM untuk penanganan perempuan dan anak korban KBG, kami membutuhkan seorang konsultan untuk mengerjakan tugas-tugas berikut ini:
1. Memulai pengembangan SPM KBG berdasarkan a. UU PKDRT no 23/2004, UU PA no.23/2002, PP no.4/2006b. Permendagri no.6/2007 Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal c. Permendagri 79/2007 ttg Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal d. Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik (PER/20/M.PAN/ 04/2006)e. PP no.38/2007, PP no.65/2005, UU no.32/2004f. SOP terkait pusat layanan untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dikeluarkan oleh DEPKES, DEPSOS, KPP, POLRIg. SPM-SPM yang ada sebelumnya seperti SPM tentang penanganan perempuan dan anak korban perdagangan (trafficking) ; SPM DEPKES; SPM DEPSOS dan SPM bidang Lingkungan Hidup
2. Bekerjasama dengan staff KPP yang ditunjuk untuk memproses draft SPM melalui rangkaian pembahasan dan konsultasi dengan sector pemerintah dan non pemerintah terkait termasuk melalui workshop (baik di tingkat pusat dan daerah);
3. Merumuskan dan memperbaiki draft SPM dengan mempertimbangkan masukan-masukan dan sumber-sumber yang relevan lainnya;
4. Membantu staff KPP yang ditunjuk dengan memberikan bantuan teknis untuk pengambilan langkah yang diperlukan dalam keseluruhan strategi pembuatan keputusan menuju pengadopsian SPM KBG ini ke dalam kebijakan resmi pemerintah.
Kriteria Konsultan:
Minimal memiliki pengalaman 5 tahun dalam isu KBG;
Memiliki pengetahuan tentang peraturan-peraturan yang terkait dengan KBG dan SPM;
Memiliki pengalaman mengembangkan SPM atau SOP serupa;
Memiliki pengalaman bekerja dengan Instansi Pemerintah dan Organisasi Internasional.
Bersedia bekerja selama 5 bulan.
Minimal S1Durasi Kerja:
Konsultan terpilih dipersyaratkan untuk bisa bekerja dalam durasi 5 bulan (sejak awal Februari hingga akhir Juni 2009).
Lokasi Kerja Konsultan diharapkan akan berbasis di Jakarta, dengan kesediaan untuk melakukan perjalanan dalam rangka konsultasi publik ke provinsi dan kabupaten terpilih.
Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, dimohon segera mengirimkan surat lamaran (cover letter) dan CV. Surat dikirimkan melalui email ke pcm_mowe@yahoo. com. Aplikasi dibuka hingga Jumat, 30 Januari 2009.------------ --
Lampiran TOR (TERM OF REFERENCE)Pengembangan dan Pengadopsian Standard Pelayanan Minimal (SPM) Untuk Penanganan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender (KBG)Latar Belakang:Sejalan dengan PERMENDAGRI No. 6 tahun 2007, dibutuhkan suatu Standard Pelayanan Minimal (SPM) untuk penanganan perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender (KBG). Mengingat mandat pokok Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan (KNPP), PERMENDAGRI ini menugaskan KNPP untuk mengambil prakarsa mengambangkan SPM untuk penanganan perempuan dan anak korban kekerasan KBG. SPM ini diharapkan dapat selesai pada bulan Juni 2009 mendatang.Berkaitan dengan pengembangan SPM ini, proses mesti melibatkan setidaknya empat sektor terkait sehingga SPM bisa mencakup semua aspek sebagaimana kehendak UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan PP No. 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban KDRT. Empat sector tersebut adalah psiko-sosial, kesehatan, agama, and hukum.SPM KBG akan dirancang untuk membimbing pemerintah daerah dalam upaya mereka menyediakan layanan bagi korban KBG yang memadai. SPM ini akan menjadi ukuran minimal yang dipersyaratkan agar suatu layanan bisa dikatakan memadai. Dengan pelayanan yang memadai, korban KBG akan memiliki peluang lebih besar untuk pulih dan bisa memulai hidup nya dengan lebih baik. Oleh karena itu, proses pengembangan SPM akan melibatkan perwakilan-pewakila n dari setidaknya Departemen Kesehatan, Departemen Sosial, Departemen Agama, dan Aparat Penegak Hukum.Proses pengembangan dan pengadopsian SPM ini akan dilakukan melalui beberapa tahapan berikut ini:Pengembangan draft SPM berdasarkan SPM-SPM terkait lainnya yang pernah dibuat di bawah koordinasi KNPP seperti SPM tentang penanganan perempuan dan anak korban perdagangan maupun kementerian lainnya;Pengadopsian sumber-sumber yang terkait ini ke dalam draft SPM KBG;Workshop untuk memetakan dan menyepakati kerangka kerja pokok yang akan menjadi dasar pengembangan SPM KBG;Rangkaian Pertemuan untuk mendapatkan masukan terhadap draft berdasarkan pandangan dari masing-masing sector terkait (4 x sektor psychosocial (+shelter), kesehatan, agama dan hukum);Konsultasi Publik di tingkat Daerah di dua (2) kabupaten terpilih (Singkawang & Lombok Barat) untuk menguji draft SPM dan mendapatkan masukan daerah.Rangkaian pertemuan untuk mengupayakan persetujuan dan pengadopsian draft SPM KBG oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri terkiat lainnya (4x);Workshop untuk memfinalisasi draft SPM KBG;Lobby untuk mengupayakan SPM KBG ditandatangani oleh Menteri-menteri yang terkait.Tujuan:Mendukung KNPP dalam pengembangan SPM yang kompeten dan aplikatif untuk penanganan perempuan dan anak korban KBG. Membantu KPNPP dalam mengkomunikasikan dan melobby kementerian terkait dalam rangka mengupayakan persetujuan dan pengadopsian SPM KBG. Output (Keluaran):Adanya SPM tentang penanganan perempuan dan anak korban KBG. SPM KBG disetujui dan diadopsi oleh Menteri Terkait. Kerangka Waktu:Jasa konsultan dibutuhkan untuk mengawal keseluruhan proses pengembangan, advokasi dan Pengadopsian SPM penanganan perempuan dan anak korban KBG yang dijalankan selama 5 bulan, sejak awal Februari 2009 hingga akhir Junie 2009. PCMU Gender UNFPA -MOWE Kementerian Pemberdayaan Perempuan Jl. Medan Merdeka Barat no.15 - 6th floor Jakarta 10110 Ph: 021-34833976 Fx: 021-34834503

Tidak ada komentar: